Gambar. Jamaah Haji KBIHU Aisyiyah Kebumen 2026 di Miqat Masjid Aisha Tan'im
Miqat (ميقات) secara bahasa berarti batas. Adapun secara istilah miqat dapat bermakna sebagai tempat atau waktu dimulainya ibadah haji atau umroh. Jika dipahami dalam konteks waktu dimulainya ibadah maka makna miqat (zamani) adalah merupakan batas waktu dimulainya ibadah haji atau umroh. Sedangkan dalam konteks tempat maka miqat (makani) bermakna sebagai tempat dimulainya ibadah umroh atau haji. Sebagaimana diketahui dalam fiqih Islam, bahwa seorang jamaah haji atau umroh tidak diperbolehkan melewati miqat (makani) tanpa memakai kain ikhrom.
Jenis-jenis Miqat
Miqat terbagi dalam dua jenis yaitu miqat zamani (Miqat waktu) dan miqat makani (tempat).
Miqat Zamani
- Miqat zamani haji atau yang bermakna kapan dimulainya haji, sebagian besar ulama sepakat bahwa haji dapat dilakukan hanya pada waktu-waktu yang ditentukan yaitu mulai 1 Syawwal hingga 10 hari pertama bulan Dzulhijjah
- Miqat zamani umrah adalah sepanjang tahun
Firman Alloh subhananhuwata'ala dalam surat Al Baqarah ayat 197:
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ
Artinya: Musim haji itu adalah beberapa bulan yang dimaklumi
Adapun tentang seseorang yang berniat ikhrom untu haji di luar waktu-waktu tersebut, maka ulama berbeda pendapat yaitu ada sebagian ulama yang menganggap sah ikhrom untuk haji tersebut meski dihukumi makruh dan ada sebagian ulama lain yang berpendapat bahwa niat ikhromnya adalah otomatis berubah dihukumi menjadi ikhrom untuk umroh
Miqat Makani
Tentang di mana miqat makani maka dapat dikelompokkan menjadi dua jenis yaitu:
- Miqat makani bagi orang yang berasal di Kota Makkah atau di daerah antara Makkah dengan miqat
- Miqat ibadah haji bagi orang yang tinggal di Kota Makkah adalah dari rumah masing-masing atau dari hotel jika ia tinggal di hotel
- Adapun miqat ibadah umrah bagi orang yang tinggal di Kota Makkah maka terdapat perbedaan pendapat dimana mayoritas ulama berpendapat bahwa miqat umrah bagi orang yang tinggal di kota Makkah adalah harus keluar ke tanah halal (batas tanah haram) terlebih dahulu
- Utara: Tan'im (Masjid Sayyidah Aisyah), berjarak sekitar 6–7 km dari Ka'bah
- Selatan: Adhât Laban (atau Adhaah), berjarak sekitar 12 km dari Ka'bah
- Timur: Ji'ranah, berjarak sekitar 14,5–16 km dari Ka'bah
- Barat: Hudaibiyah (Syumaisi/Al-Shumaisi), berjarak sekitar 15–18 km dari Ka'bah
- Timur Laut: Tsaniyatul Wada' (Wadi Nakhlah), berjarak sekitar 14 km dari Ka'bah
- Tenggara: Arafah (wilayah Arafah sendiri berada di luar batas Tanah Haram)
- Miqat makani bagi orang yang berasal dari jauh atau dari luar daerah miqat
- Dzul Hulaifah atau saat ini dikenal sebagai Masjid Abyar Ali
- Juhfah atau saat ini dikenal sebagai kota Rabigh
- Yalamlam
- Qarnulmanazil atau saat ini dikenal sebagai Sail
- Dzatu 'Irqin atau saat ini dikenal sebagai Adh Dharibah
Tentang hal ini bagi penduduk kota Makkah juga dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
Beberapa batas tanah Haram Makkah
Miqat makani ibadah haji atau umrah bagi orang yang tinggal di daerah antara miqat dengan kota Makkah menurut ulama adalah dari daerahnya dan diutamakan dari masjid di daerahnya masing-masing.
Terdapat lima miqat bagi orang yang berasal dari daerah di luar miqat yaitu:
Miqat ini adalah bagi orang yang berasal dari Madinah atau orang-orang yang melewatinya. Jarak ke kota Makkah sekitar 450 km
Juhfah adalah miqat makani bagi orang yang berasal dari daerah Syam (Suriah, Yordania, Palestina, Libanon), Mesir, Sudan dan negara-negara Afrika lainnya atau orang-orang yang melewatinya. Jarak ke kota Makkah adalah sekitar 178 km
Yalamlam adalah miqat bagi orang yang berasal dari Yaman, negara-negara Asia Tenggara, India atau orang-orang yang melewatinya
Qarnulmanazil adalh miqat bagi orang-orang yang datang dari arah timur seperti penduduk Najd, negara-negara teluk, Iran dan orang-orang yang melewatinya. Jarak ke kota Makkah sekitar 75 km
Dzatu 'Irqin adalah miqat bagi orang yang berasal dari Irak atau orang-orang yang melewatinya. Jarak ke Kota Makkah sekitar 100 km

