Diriwayatkan bahwa para ulama salaf yang diantara mereka adalah Ibnu Abbas, Atha', Thawus berpendapat bahwa tidak ada umrah bagi penduduk kota Mekkah Al Mukarramah.
Imam Ahmad Bin Hanbal mengatakan bahwa Ibnu Abbas yang berpendapat bahwa melaksanakan umrah adalah kewajiban bagi seorang muslim sekali dalam seumur hidupnya, Ibnu Abbas mengatakan "Wahai penduduk Mekkah, tidak ada (kewajiban) umroh bagi kalian, karena ibadah tawaf kalian di Baitulloh itulah umrah bagi kalian".
Imam Atha' berkata bahwa tak ada seorangpun dari makhluk Alloh melainkan wajib bagi mereka untuk menunaikan haji dan umrah (sekali seumur hidupnya) jika mereka mampu (istita'ah) kecuali penduduk Mekkah, maka bagi mereka (penduduk Mekkah) hanya ada kewajiban menunaikan haji. Hal tersebut disebabkan tawaf mereka di baitullah adalah umrah bagi mereka. Dan ketika mereka sudah melakukannya (tawaf) maka hal itu sudah cukup bagi mereka.
Wallohu A'lam
Sumber: Kitab Al Mughni Fi Fiqh Al Hajj Wa Al Umrah karya Syaikh Sa'id Ibnu Abdul Qadir Basyanfar