Jika menunaikan ibadah haji adalah menjadi kewajiban bagi seorang muslim sekali dalam seumur hidupnya tentunya jika mampu, maka bagaimana dengan menunaikan umroh?
Tentang kewajiban menunaikan umroh sekali dalam seumur hidup, para ulama telah berbeda pendapat, dan berikut adalah uraiannya.
Pendapat pertama: Sama Seperti Haji, Umrah Itu Wajib Sekali Seumur Hidup Bagi Yang Mampu
Diantara ulama yang berpendapat bahwa menunaikan ibadah umroh adalah menjadi kewajiban seorang muslim yang mampu sekali dalam seumur hidupnya adalah Umar, Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit, Ibnu Umar, Aisyah, Sa'id Ibnul Musayyib, Sa'id Bin Jubair radhiyallahu 'anhum. Selain mereka yang juga berpendapat sama adalah Atha', Thawus, Mujahid, Al Hasan, Ibnu Sirin, Asya'biy, Ats Tsauri, Ahmad, Ishaq, Asy Syafi'i (dalam qaul jadidnya), Dawud dan Bukhari rahimahumullah.
Dalil dari pendapat tersebut adalah:
- Firman Allah ﷻ : "Dan sempurnakanlah haji serta umrah kerena Alloh" Q.S. Al Baqarah - 196, dan yang dimaksudkan dalam kata perintah "sempurnakanlah" pada ayat tersebut adalah "wajib"
- Hadits Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata: "aku bertanya, wahai Rasulullah ﷺ apakah seorang wanita itu wajib berjihad?" Rasulullah ﷺ menjawab "jihad yang tak ada pertempuran padanya, yaitu menunaikan haji serta umrah".
- Dari Abu Rozin bahwasannya ia mendatangi Rasulullah ﷺ dan bertanya: "wahai Rasulullah ﷺ, sesungguhnya ayahku adalah seorang yang sudah tua, ia tak lagi mampu menunaikan haji ataupun umrah, juga tak mampu pula dalam perjalanannya", Rasulullah ﷺ menjawab: "Tunaikanlah haji serta umrah untuk ayahmu". H.R. Abu Dawud, An Nasa'i, At Turmudzi dan menurutnya ini adalah hadits yang hasan shahih.
- Ad Dhabiy Bin Ma'bad berkata: "aku datang kepada Umar dan kukatakan, wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya aku telah memeluk Islam, dan sesungguhnya aku mendapati bahwa menunaikan haji juga umrah adalah dua ibadah yang diwajibkan padaku, maka aku akan bertalbiyah untuk keduanya (haji dan umrah)". Umar menjawab: "engkau telah diberi hidayah pada sunnah Nabimu ﷺ". Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An Nasa'i
- Hadits Umar رضي الله عنه tentang malaikat Jibril عَلَیهِ السَّلام yang bertanya kepada Rasulullah ﷺ. Dan Rasulullah ﷺ menjawab "supaya engkau bersaksi bahwasannya tiada Tuhan yang patut disembah selain Alloh, dan supaya engkau juga bersaksi bahwasannya Muhammad adalah utusan Alloh, dan supaya engkau menegakkan sholat, dan mengeluarkan zakat, dan engkau menunaikan ibadah haji dan umroh, dan engkau mandi ketika junub, dan engkau sempurnakan wudhu dan engkau berpuasa Ramadhan". Kemudian malaikat Jibril menjawab: "Apakah jika aku mengucapkannya maka aku menjadi seorang muslim?", Rasulullah jawab "Ya" kemudian Jibril mengatakan (kepada Rasulullah) "engkau benar". Hadits riwayat Baihaqiy dan Daruquthni, ia katakan hadits ini sanadnya shahih dan tsabit.
- Dari Ibnu Umar berkata "Tak ada seorangpun melainkan baginya haji serta umroh sebagai kewajiban, maka barangsiapa yang kemudian menambah (melaksanakan haji atau umroh kembali) maka itu adalah kebaikan serta sunnah". Riwayat Ibnu Khuzaimah, Hakim, Daruquthni, dari jalur Ibnu Juraih, Imam Bukhari menyebutkannya secara mu'allaq
Pendapat Kedua: Bahwa Umrah Itu Bukan Wajib
Diantara ulama yang menyampaikannya adalah Ibnu Mas'ud, Malik, Abu Hanifah, Abu Tsaur, Imam Syafi'i dalam qaul qadim, Ibnu Taimiyah, Ash Shan'ani, Asyaukani
Dalil dari pendapat tersebut adalah:
- Dari Jabir bin Abdullah bahwasannya Nabi ﷺ ditanya tentang apakah umrah itu wajib ataukah tidak? Nabi ﷺ menjawab "tidak, namun jika engkau umrah itu adalah lebih utama". Hadits riwayat At Turmudzi, dan ia berkata bahwa hadits ini derajatnya adalah hasan shahih, akan tetapi Imam An Nawawi mengatakan bahwa derajat hasan shahih adalah tidak bisa diterima. Dan tentang pendapat Imam An Nawawi tersebut maka Al Khafidz Ibnu Hajar Al 'Asqolani menyepakati bahwa derajat hadits tersebut adalah Dhaif. Hadits dari riwayat At Turmudzi hadits ini juga disampaikan oleh Imam Ahmad , Al Baihaqy, serta Ibnu Majah.
- Dari Tolhah Ibnu Ubaidillah, bahwasannya ia mendengar Rasulullah ﷺ berkata "haji itu adalah jihad, dan umrah adalah sunnah". Hadits riwayat Ibnu Majah. Tentang hadits ini Al Khafidz Ibnu Hajar juga mengatakan sebagai hadits Dhaif.
Wallohu A'lam
Sumber: Kitab Al Mughni Fi Fiqh Al Hajj Wa Al Umrah karya Syaikh Sa'id Ibnu Abdul Qadir Basyanfar