Kelompok bimbingan ibadah haji (KBIHU) adalah sebuah kelompok atau jamaah yang berkumpul dan dipandu oleh seorang pembimbing atau mentor dalam rangka mempersiapkan diri dan melaksanakan ibadah haji. Ibadah haji adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilakukan oleh umat Muslim yang mampu secara fisik, finansial, dan mental untuk melaksanakannya.
Pentingnya kelompok bimbingan ibadah haji adalah untuk memastikan bahwa jamaah haji memahami prosedur dan tata cara ibadah haji dengan benar, serta untuk memastikan bahwa mereka dapat menyelesaikan semua tahap dan prosesi haji dengan baik. Kelompok bimbingan ibadah haji dapat memberikan panduan mengenai:
- Prosesi dan tata cara ibadah haji, termasuk tata cara thawaf (mengelilingi Ka'bah), sa'i (lari-lari kecil antara bukit Safa dan Marwah), wukuf di Arafah, dan lainnya
- Persiapan fisik dan kesehatan untuk menangani kondisi fisik yang berat selama perjalanan dan ibadah haji
- Persiapan mental untuk menghadapi tantangan dan situasi yang mungkin muncul selama ibadah haji, seperti kerumunan, cuaca panas, dan lain sebagainya
- Persiapan finansial, termasuk biaya perjalanan, akomodasi, dan biaya-biaya lainnya yang diperlukan selama ibadah haji
Pada umumnya, kelompok bimbingan ibadah haji juga akan mengatur rute perjalanan, akomodasi, transportasi, serta menyediakan panduan yang diperlukan selama perjalanan haji. Hal ini membantu jamaah haji agar dapat menjalankan ibadah dengan lancar, aman, dan sesuai dengan tuntunan agama Islam.
Kelompok bimbingan ibadah haji seringkali bekerja sama dengan agen perjalanan haji yang memiliki izin resmi untuk mengorganisir perjalanan haji. Selain itu, mereka juga berperan penting dalam menjaga keselamatan dan kesejahteraan jamaah haji selama perjalanan mereka ke Mekkah dan sekitarnya.
Berikut ini adalah daftar kelompok bimbingan ibadah haji di kebumen berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 811 Tahun 2020 Tentang Penetapan Izin Kelompok Bimbingan Sebagai Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Dan Umrah serta Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Pedoman Operasional Kelompok Bimbingan: