Muqadimah - Terjemah Al Mughni Fi Fiqhi Al Hajj Wa Al Umrah #1

Mina KBIHU Aisyiyah Kebumen

bismillahirrahmaanirrahiim

Mukaddimah

Segala puji bagi Allah, pujian yang melimpah, baik lagi diberkahi sebagaimana rabb kita menyukai dan meridhainya. Dan Saya bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah saja serta tiada sekutu baginya. Dan saya juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya serta utusan-Nya.

Shalawat serta salam semoga Allah subhanahuwata'ala curahkan kepada baginda Nabi Muhammad dan keluarganya sebagaimana shalawat serta salam tersebut tercurah kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya, sesungguhnya Engkau Ya Allah Maha Terpuji lagi Maha Mulia.

Semoga Allah subhanahuwata'ala juga memberkahi Baginda Nabi Muhammad beserta keluarganya sebagaimana Allah subhanahuwata'ala juga memberkahi Nabi Ibrahim dan keluarganya.

amma ba'du

Saya (penulis buku) senantiasa memuji Allah azza wa jalla yang telah membimbing saya untuk menyukai menuntut ilmu syar'i serta terus mengkaji kitab-kitab fiqih dan hadits.

Di saat saya sedang mengkaji kitab-kitab fiqih yang beragam dalam permasalahan haji dan umrah terbersit dalam hati saya untuk menyatukan apa-apa saja yang telah saya baca ke dalam satu kitab dengan tanpa beriltizam (hanya berpegang) dalam satu madzhab fiqih saja. Akan tetapi saya sebutkan semua pendapat dari setiap madzhab beserta dalilnya jika ada. Tujuan saya adalah untuk memudahkan bagi para penuntut ilmu dan pembaca untuk memahami permasalahan serta hukum-hukum yang terkait dengan pelaksanaan sebuah rukun islam yang agung yaitu menunaikan haji.

Harapannya, bagi pembaca kelak akan mendapatkan apa yang ia perlukan berupa hukum-hukum, persyaratan, hal-hal wajib, sunah-sunah dan adab dalam pelaksanaan ibadah haji serta umrah.

Selanjutnya saya sengaja memperluas bahasan tentang hukum thawaf wada' bagi penduduk Jeddah. Hal tersebut disebabkan banyaknya perdebatan seputar hal tersebut terutama pada saat musim haji. Dalam pembahasannya selanjutnya saya jelaskan bahwa kewajiban membayar dam menjadi gugur bagi mereka apabila mereka kembali dari Jeddah untuk menunaikan thawaf wada'. Delapan belas dalil saya sebutkan terkait permasalahan tersebut.

Beberapa hal lain yang mungkin pembaca kitab ini juga bisa temukan adalah tentang hukum thawaf ifadhah bagi seorang wanita yang sedang haid. Tentang hal tersebut saya sebutkan dalil-dalil yang membolehkan thawaf bagi wanita yang sedang haid lengkap beserta komentar (catatan) dalam sembilan poin. Dan demikian juga, saya sebutkan dalil-dalil yang tidak mempersyaratkan keadaan suci pada saat thawaf ke dalam enam poin bahasan. Dan sebelum pembahasan hal-hal tersebut, pembaca juga akan mendapatkan dalil-dalil jumhur ulama yang mempersyaratkan keadaan suci pada saat melaksanakan thawaf.

Pada akhir pembahasan kitab ini, saya sebutkan sifat haji Baginda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebagaimana telah diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya tentang hadits dari Jabir radhyiyallahu 'anhu beserta ta'liq dan penjelasannya. Pembahasan tersebut saya lanjutkan dengan apa yang saya ikuti berupa fatwa-fatwa Baginda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam terkait haji dan umrah, jumlahnya adalah limapuluh tujuh fatwa dan masalah.

Demikian, dan pada akhirnya saya memohon kepada Allah yang Maha Agung agar mengampuni kesalahan-kesalahan apa yang telah saya tuliskan, dan agar menerima penulisan kitab ini sebagai amalan yang murni hanya karena Allah yang Maha Mulia. Semoga Allah subhanahu wa ta'ala juga menjadikan kemanfaatan kitab ini bagi ummat muslimin. Sesungguhnya Allah adalah Maha Kuasa lagi Maha Pengabul Doa.

Pengarang kitab: Sa'iid Bin Abdul Qadir Salim Basyanfar

KBIHU Aisyiyah Kebumen
KBIHU Aisyiyah Kebumen
Lebih baru Lebih lama