Ibadah Haji adalah Salah Satu Rukun Islam, Sudahkah Kita Memenuhi Syaratnya?


Ibadah haji itu wajib bagi seorang muslim jika memenuhi lima syarat berikut:

  1. Islam
  2. Islam menjadi syarat mutlak yang harus terpenuhi, sebab perintah kewajiban haji tidaklah tertuju kepada seseorang yang tidak meyakini atau mengingkari agama Islam. Begitu pula tuntutan untuk menjalankan syari'at Islam, tentu orang yang mengingkari Islam tidak ada tuntutan untuk menjalankan syariat Islam.

  3. Berakal
  4. Orang yang tidak berakal dan juga anak kecil bukanlah golongan orang yang terbebani (mukallaf) dengan syariat melaksanakan ibadah haji.

    Diriwayatkan dari Ali bin Abu Thalib radhiyallahu anhu dari Nabi ï·º bahwasannya beliau bersabda: "terangkat pena untuk tiga (kelompok), orang yang tertidur sehingga ia bangun, anak-anak sehingga ia baligh, dan orang gila hingga ia berakal". Hadits riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, At Tirmidzi dan ia katakan derajat hadits ini adalah hasan.

  5. Baligh
  6. Demikianlah sebagaiman hadits "pena terangkat" tersebut maka bagi anak-anak berarti mereka belum dikenakan beban hukum syariat (mukalaf) dan belum dicatat dosa atas perbuatan mereka sampai mereka mencapai usia baligh (dewasa menurut syariat).

  7. Merdeka
  8. Status seorang hamba sahaya adalah menjadi milik tuannya. Sehingga ia tentu tidak memiliki harta yang dapat menjadi bekal dalam melaksanakan ibadah haji. Selain itu, ibadah haji adalah prosesi ibadah yang dilaksanakan dalam beberapa hari, maka ketika seorang hamba sahaya melaksanakan ibadah haji tentu sangat mungkin hak-hak tuannya akan tersia-siakan.

    Tentang hal ibadah hajinya anak-anak dan hamba sahaya, pengarang kitab Al Mughni mengatakan bahwa hajinya adalah tetap sah, namun bagi kedua orang tersebut belum cukup untuk disebut telah menunaikan rukun islam ke-lima yang menjadi kewajiban setiap muslim sekali dalam seumur hidupnya.

    Di dalam kitab Al Majmu' Imam An Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa telah menjadi ijma' (kesepakatan) bahwa seorang hamba sahaya tidak memiliki kewajiban menunaikan ibadah haji. Hal tersebut disebabkan diri seorang hamba sahaya adalah hak tuannya, oleh sebab itu seorang hamba sahaya dianggap tidak istitha'ah. Jika ia menunaikan ibadah haji dengan seizin tuannya, maka hajinya tetap sah.

  9. Mampu (Istitha'ah)
  10. Dalil tentang syarat istitha'ah adalah berdasar pada surat Ali Imran ayat 97 : "Dan (diwajibkan) bagi Allah atas manusia, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan (ke Baitullah)".

    Selain ayat tersebut istitha'ah juga didasarkan pada pernyataan Rasulullah ï·º ketika beliau ditanya "kepada siapakah kewajiban menunaikan haji itu?". Beliau ï·º menjawab "(kepada orang yang mampu) bekal serta perjalanannya". Hadits riwayat At Tirmidzi dan ia katakan derajat hadits ini adalah hasan.


Wallohu A'lam

Sumber: Kitab Al Mughni Fi Fiqh Al Hajj Wa Al Umrah karya Syaikh Sa'id Ibnu Abdul Qadir Basyanfar

Lebih baru Lebih lama